TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Seorang pria berinisial MU (45) warga asal Dusun Beku, Desa Bowan, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten Jawa Tengah, harus di amakan unit Reskrim polsek Karengrejo Tulungagung.
Pasalnya, diduga kuat telah melakukan tindak pidana tipu gelap dengan korbannya TN (53) seorang PNS asal Dusun Ngemplak, Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung.
Dalam aksinya pelaku menjanjikan jabatan kepala Puskesmas di lingkup Pemkab Tulungagung dengan meminta uang kepada korbanya sebanyak empat kali tranfer masing – masing nominal 10 juta dan sekali meminta korbannya senilai 10 juta rupiah secara tunai.
Namun setelah ditunggu – tunggu ternyata janji manis pelaku tidak terwujud.
Sehingga korban memilih membawa permasalahan ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polsek Karangrejo, Tulungagung.
Kapolsek Karangrejo AKP Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Kejadian dugaan tindak penipuan ini terjadi pada Senin, 10/05/2021 lalu,” terang Nenny. Senin (30/08/2021)
” Setelah menerima laporan , Polisi lansung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di fumahnya Jawa Tengah,” terang Nenny.
Atas perbuatannya Korban mengalami kerugian sebesar Lima puluh juta rupiah.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku menjalani penahanan di Mapolsek Karangrejo dan dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Nenny.(Hary)