CNTVINDONESIA.NET/TULUNGAGUNG – Sejumlah 12 narapidana beragama kristen yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung , tujuh di antaranya mendapatkan remisi Natal 2019.
Sedangkan lima yang lainnya belum memenuhi persayaratan.
“Yang lima itu memang masih bersatus titipan tahanan, dan ada yang lagi perkaranya baru diputus kurang dari enam bulan,” terang Dedi nugroho Petugas lapas klas IiB Tulungagung.
Dari ketujuh nara pidana masing masing mendapatkan remisi satu bulan.
Ketujuh nara pidana yang mendapatkan remisi adalah narapidana umum dan narkotika.
“Yang paling berat hukumannya adalah narapidana narkotika, yakni lima tahun,” sambung Dedi.
Dedi mengungkapkan, salah satu syarat agar mendapatkan remisi harus berkelakukan baik, minimal enam bulan dan masuk register F.sebuah buku register yang mencatat pelanggaran tata tertib dalam kurun waktu saru tahun.
Khusus untuk narapidana narkoba harus bersedia mengungkap jaringannya. Hal ini dikuatkan oleh surat dari Kepolisian atau BNN yang menangani perkaranya. (Yanto)