Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Gembong Narkoba Asal Nganjuk, di Bekuk Satresnarkorba Polres Tulungagung

92
×

Gembong Narkoba Asal Nganjuk, di Bekuk Satresnarkorba Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG –cntvnews.id, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung kembali berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu dan Pil Double L di rumah kos desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Sabtu (12/06/2021 ) sekira pukul 15.30 Wib.

Tersangka diketahui berinisial BR (29) asal Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang berdomisili di kos Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Example 300x600

Tersangka BR ditangkap, setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka Agsun yang sebelumnya sudah ditangkap terlebih dulu oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 9 poket narkotika jenis shabu dengan berat total 8,12 gram, sebuah pipet kaca berisi sabu bekas dibakar, sebuah bong, sebuah kompor sabu terbuat dari korek api gas, sebuah timbangan digital, 100 butir Pil Doubel L, sendok sabu, sebuah tas slempang warna hitam, 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko kepada media Selasa (15/06/2021) tersangka akan di jerat pasal 114 ayat (1), (2) Sub pasal 112 ayat (1), (2) UURI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Berbagai penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika merupakan bentuk keseriusan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kita akan terus ungkap jaringan pelaku penyalahgunaan segala jenis narkoba, sehingga Kabupaten Tulungagung bisa terbebas dari pengaruh nerkotika demi menyelamatkan para generasi bangsa dari barang terlarang tersebut ,” pungkas Nenny. (Red/ hary)

Example 300250
Example 120x600