Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Gelapkan Iuran Pajak Warga, Mantan Sekdes Tegalrejo Resmi Ditahan

88
×

Gelapkan Iuran Pajak Warga, Mantan Sekdes Tegalrejo Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Blitar – cntvnews.id, Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tegalrejo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar resmi ditahan atas kasus penggelapan iuran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2).

Example 300x600

Sekdes berinisial AA (47) tersebut hanya tertunduk saat penyidik Satreskrim Polres Blitar menggelar pers rilis, Jumat 3 Desember 2021.

Saat ditanya, Sekdes AA mengakui semua perbuatannya. Dia nekat menggelapkan iuran PBBP2 warga karena kebutuhan ekonomi akibat tanah bengkok atau sawah miliknya gagal panen.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardian Yudho Setiantono mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.

Diantaranya empat bendel bukti pembayaran tunggakan pajak milik masyarakat Desa Tegalrejo tahun 2019.

“Untuk barang bukti ada beberapa bendel bukti tunggakan pembayaran di Bapenda Kabupaten Blitar. Totalnya ada Rp91 juta lebih,” tutur Yudho.

Akibat perbuatannya, AA dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan pasal Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Aksi penggelapan iuran pajak bumi dan bangunan ini terbongkar saat ada warga melakukan jual beli tanah. Namun, saat proses mengurus dokumen ada tunggakan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar.( Lambang / humas)

Example 300250
Example 120x600