Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Gasak Perhiasan Milik Tetangga, Laki Laki Asal Desa Ketanon di Bekuk Polisi

83
×

Gasak Perhiasan Milik Tetangga, Laki Laki Asal Desa Ketanon di Bekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulungagungcntvnews.id, Seorang laki – laki berinisial BS (41), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, pasalnya BS diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian pada, jumat (25/02/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Example 300x600

Kapolsek Kedungwaru AKP Siswato, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH menerangkan, kejadian diketahui pada Selasa (08/02/2022) sekira pukul 09.00 WIB

Siti Munawaroh (korban) ingin mengambil uang di dalam laci kayu biasa ia menaruh uang, tetapi korban kaget saat mengetahui uang yang berada di dalam 3 buah dompet sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) raib berikut perhiasan berbagai jenis yaitu kalung, gelang, cincin yang berada di dalam dompet perhiasan seberat lebih dari 25 gram senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh juta rupiah) juga raib dari tempatnya.

“Menurut korban, saat itu korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal berjualan di warung , dan pada waktu ditinggalkan pintu rumah bagian depan tidak di kunci tetapi pintu gerbang terkunci sedangkan pintu samping di gembok dari luar yang pada awalnya tidak rusak tetapi saat diketahui pencurian tersebut dalam keadaan rusak,” terang Nenny.

Merasa telah kehilangan barang berharga miliknya, kemudain korban melaporkannya ke Polsek Kedungwaru.

“Atas kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah),” ujar Nenny.

Setelah mendapatkan laporan Unit Reskrim Polsek Kedungwaru melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah gelang emas, dan 1 (satu) buah cincin emas dari sorang penjual dan beli emas di Tulungagung berinisial NR (lk), 70 Th.

“Dari keterangan NR yang bekerja sebagai jual beli emas, diperoleh keterangan bahwa orang yang menjual emas adalah BS,” jelas Nenny.

“Mendapati keterangan tersebut, Petugas langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru,” sambungnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah gelang emas , 1 (satu) buah cincin emas (disita dari saksi), kemudain 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) buah liontin emas,1 (satu) buhh HP merk Infinik warna Biru (disita dari TSK) dan 8 (delapan) lembar surat emas berbagi tipe.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Kedungwaru dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkas Nenny. (Humas/Arga)

Example 300250
Example 120x600