TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan empat pelaku pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu, dua diantaranya adalah waria.
Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Endah Sasongko saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap empat pelaku tersebut.
“Benar, dalam waktu semalam kami berhasil mengamankan empat pelaku pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Neny minggu (10/01/2021).
Neny menerangkan, petugas mengamankan ke-empat pelaku pada hari Rabu (06/01/2021) di tempat yang berbeda.
Adapun dari empat pelaku masing-masing berinisial RMOI alias Fara (27) wargsa Desa Beji Kecamatan Boyolangu.
RDS (28) warga Gedang Sewu Selatan RT. 02 RW. 02 Desa Gedang Sewu Kecamatan Boyolangu.
Kedua pelaku diamankan petugas di rumah Kos Riski Setia Kelurahan Tamanan Tulungagung sekira pukul 20.45 WIB.
Barang bukti yang diamankan berupa,1poket Sabu seberat 0.52 gram, 108 pil dobel L, 1 lembar tisu ,2 bungkus bekas rokok ,2 buah sedotan , kertas grenjeng rokok, 2 buah korek api dan 2 buah HP.
Sedangkan pelaku lain adalah AS alias Sarero (33) warga RT. 04 RW. 03 Desa Waung Kecamatan Boyolangu dan ES alias Wenny (26) warga Jl. Yos Sudarso RT. 04 RW. 07 Kelurahan Karangwaru Kec/Kota Tulungagung.
Dari kedua pelaku di amanku barang bukti 1 buah pipet kaca yang berisi sabu,1 lembar plastik bekas bungkus sabu,1 buah alat hisap sabu (bong), 4 (empat ) plastik klip berisi sisa sabu, 2 pipet kaca, 1 alat hisap sabu, 1 buah HP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti di amankan di Mapolres Tulungagung dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 197 ayat (1) sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUHP. (Has)