Foto : Pelantikan Eko Wijianto Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung/ Syahrul
Tulungagung – cntvnews. Id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung meresmikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Eko Wijianto, S.Pd., M.Pd., secara resmi dilantik menggantikan Ahmad Baharudin sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungagung masa jabatan 2024-2029.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/1196/KPTS/011.2/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, serta Nomor 100.3.3.1/1196/KPTS/011.2/202.400 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.
Rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, bertempat di Ruang Graha Wicaksana DPRD pada Selasa (26/11/2024).
Dalam sambutannya, Eko Wijianto mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas pelantikan yang berjalan lancar.
“Pastinya ini adalah amanah yang sangat berat yang harus saya emban. Saya akan fokus menjalankan tupoksi saya sebagai anggota legislatif dalam menyampaikan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Eko, yang kini bertugas di Komisi A DPRD, memiliki latar belakang sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Pucung Kidul, Kecamatan Boyolangu.
Pengalaman selama 12 tahun tersebut diharapkan menjadi modal penting untuk berkontribusi dalam menata pemerintahan Kabupaten Tulungagung yang lebih baik di masa mendatang.
Ketua DPRD Marsono menyampaikan harapan besar kepada Eko Wijianto agar dapat menjalankan amanah dengan baik dan turut mendukung kinerja DPRD dalam melayani masyarakat.
” Semoga beliau dapat memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat Tulungagung,” tutupnya.
Reporter : Syahrul
Editing : Anisa