TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Seorang warga berinitial ASF (29) asal Desa Sukoharjo Kecamatan Bandung Tulungagung terpaksa harus di amankan Satres Narkoba Polres Tulungagung pasalnya, telah terbukti mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu pada Jumat (11/12/2020) kemarin sekira pukul 23.00 WIB.
ASF yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan di salah satu toko bangunan ini terbukti tanpa hak menjual,menjadi perantara dalam jual-beli dan atau memiliki menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolres Tulungagung AKBP. Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung IPTU Tri Sakti saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, awal terungkapnya kasus ini adanya informasi masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Bandung terdapat peredaran narkoba jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya, sehingga petugas dari Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku ASF saat melakukan transaksi di wilayah Desa Suwaru Kecamatan Bandung, terang Tri Sakti, Minggu ( 13/12/2020).
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu 0,16 gram dan 1 buah HP merk Meizu yang digunakan untuk menjalankan bisnisnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang kemudian di jual kembali untuk menambah penghasilan.” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku di jebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI tahun 2009 tentang Narkotika. (Has)