TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Heri Sunarko (44) pria asal Desa/Kecamatan Ngunut Tulungagung terpaksa harus diamankan aparat kepolisian dari Polsek Ngunut karena diduga kuat telah mengedarkan narkotika jenis sabu, Minggu (17/01/2021).
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Iptu Tri Sakti saat dikonfirmasi media membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Memang benar, pelaku saat dilakukan penangkapan setelah bertransaksi kepada seseorang, bahkan pelaku sempat mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti berupa alat hisap sabu ke sungai. Namun berkat kejelian petugas, pelaku tidak bisa mengelak setelah petugas mendapati barang bukti 1 buah poket sabu seberat 0,11 gram ada pada penguasaan pelaku,” ungkap Trisaksi, Selasa (19/01/2021).
Tri Sakti menerangkan, pelaku yang bekerja di bengkel cat mobil ini dalam pengakuannya, menjalankan bisnis barang haram ini untuk menambah penghasilan.
Petugas Unit Reskrim Ngunut hingga kini masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringannya.
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, pelaku terbukti sebagai pengedar dan sekaligus pemakai.
Petugas berhasil mendapati barang bukti berupa 1 buah poket sabu 0,11 gram dan 1 buah HP merk Samsung.
“Saat ini tersangka dijebloskan di sel tahanan Mapolsek Ngunut guna proses penyidikan lebih lanjut.Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Has)