TULUNGAGUNG – cntvnews.id, AH alias Winong (20) warga Desa Winong dan MM (20) warga Jalan Stadion Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung harus berurusan dengan jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung, lantaran di duga telah mengedarkan narkoba golongan satu jenis Sabu.
Saat dilakukan penangkapan dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,12 gram, 1 pipet kaca berisi sabu, 1 alat hisap atau Bong, 3 plastik bungkus sabu, 1.484 butir pil dobel L, serta barang bukti lainya
Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan penangkapan kasus ini berbekal atas informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Winong Kecamatan Kedungwaru ada orang mencurigakan diduga hendak mengedarkan narkoba.
“Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan ternyata benar adanya” terang Neny, Minggu (15/11/2020).
Anggota Satreskoba akhirnya melakukan penangkapan kepada kedua Pelaku. Di hadapan petugas, mereka mengaku mendapat barang haram dari EK alias Yogik, yang saat ini di lakukan pengembangan.
Nenny menerangkan, “Selain barang bukti diatas , Petugas juga berhasil menambah barang bukti lainya yakni 259 butir pil dobel L , 1 lembar plastik bekas bungkus kapas vape.1 Hp merk Realme warna Biru, 1 tas slempang berwarna hijau, uang tunai Rp 30 ribu dan 1 buah HP merk Vivo warna hitam.” terang Neny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku di jebloskan ke sel tahanan Mapolres Tulungagung dan di jerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima belas tahun penjara. (hary)