TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung berhasil mengamankan DS (35) warga Desa Karangtalun Kecamatan Kalidawir. Pria tersebut ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis shabu.
Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko kepada media, Senin (28/06/2021) mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, petugas telah melakukan penyelidikan selama sepekan.
“Pelaku ditangkap petugas Unit Polsek Ngunut bersama petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung pada Minggu (27/06/2021) sekira pukul 01.30 WIB, saat pelaku melakukan transaksi narkoba di tepi jalan masuk Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir,” terang Nenny Sasongko.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah poket / klip plastik berisi Shabu, sebuah HP merk Vivo warna biru, dan uang tunai sebanyak 500.000 rupiah.
“Selanjutnya pelaku bersama batang buktinya dibawa ke Polsek Ngunut guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Nenny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Ngunut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal yang dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (has)