Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Edarkan Pil Koplo, Dua Pemuda Asal Karangrejo Tulungagung Dibekuk Polisi

101
×

Edarkan Pil Koplo, Dua Pemuda Asal Karangrejo Tulungagung Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUUNGAGUNG – cntvnews.id, Dua pemuda inisial FS (24) dan MNH (28) asal Dusun Baron Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Tulungagung harus di amankan petugas unit Reskrim Polsek Karangrejo pasalnya telah mengedarkan narkoba Jenis pil koplo.

Kaposek Karangrejo melaui Paur Subbag Humas Polres TULUUNGAGUNG Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi membenarkan half tersebut.

Example 300x600

” Kedua pelaku ditangkap petugas saat mereka di warung kopi dusun Pladangan Desa Boro Kecamatan Kedungwaru pada Selasa (08/06/2021) sekitar pukul 01.45 WIB,” terang Benny Sasongko. Rabu (09/06/2021)

Menurut Nenny, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat jika di wilayah Karangrejo ada peredaran narkoba jenis pil dobel L dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar Dan mengarah pada dua pelaku tersebut.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 116 butir pil dobel L/pil koplo , uang tunai Rp 200.000, 2 buah HP merk Realme 8 warna hitam dan putih, 1 bungkus rokok kosong sampoerna mild, 1 kantong yang berisi 59 kantong plastik kecil dan 2 buah botol plastik bekas warna putih.

” Kedua pelaku di jebloskan di sel tahanan Mapolsek Karangrejo Dan dijerat pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 (2) UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.(Red/Hary)

Example 300250
Example 120x600