TULUUNGAGUNG – cntvnews.id, Dua pemuda inisial FS (24) dan MNH (28) asal Dusun Baron Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Tulungagung harus di amankan petugas unit Reskrim Polsek Karangrejo pasalnya telah mengedarkan narkoba Jenis pil koplo.
Kaposek Karangrejo melaui Paur Subbag Humas Polres TULUUNGAGUNG Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi membenarkan half tersebut.
” Kedua pelaku ditangkap petugas saat mereka di warung kopi dusun Pladangan Desa Boro Kecamatan Kedungwaru pada Selasa (08/06/2021) sekitar pukul 01.45 WIB,” terang Benny Sasongko. Rabu (09/06/2021)
Menurut Nenny, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat jika di wilayah Karangrejo ada peredaran narkoba jenis pil dobel L dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar Dan mengarah pada dua pelaku tersebut.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 116 butir pil dobel L/pil koplo , uang tunai Rp 200.000, 2 buah HP merk Realme 8 warna hitam dan putih, 1 bungkus rokok kosong sampoerna mild, 1 kantong yang berisi 59 kantong plastik kecil dan 2 buah botol plastik bekas warna putih.
” Kedua pelaku di jebloskan di sel tahanan Mapolsek Karangrejo Dan dijerat pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 (2) UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.(Red/Hary)