TULUNGAGUNG – cntvnews.id, BY alias Sikas (33) warga Desa / Kecamatan Kedungwaru Tulungagung terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Pasalnya, telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkoba jenis Pil Dobel L.
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra , SH, MH Melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berbekal informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba jenis pil dobel L diwilayah Desa / Kecamatan Kedungwaru.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian akhirnya petugas BY berhasil menangkap pelaku BY pada Jum’at, (20/08/2021) sekitar pukul 06.00 WIB,” ungkap Nenny, Minggu, (22/08/2021).
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa, Pil double L 3.227 butir, 4 botol warna putih tempat menyimpan Pil Double L, satu unit HP merk Vivo warna biru hitam, uang tunai sebesar Rp. 280.000, (hasil penjualan Pil Double L), 3 buah plastik klip dan sebuah tas kresek warna hitam.
“Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses lebih lanjut,” ucap Nenny.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan di jerat pasal 197 sub pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Red/ Hary)