Tulungagung – cntvnews.id, Seorang laki laki berinisial S (46) asal Dusun Kedungdoro, Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung terpaksa harus diamankan polisi, pasalnya diduga kuat telah mengedarkan narkotika jenis Pil Double L di sebuah warung kopi Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko saat di konfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut
Nenny menerangkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi desa Tunggulsari terdapat peredaran narkoba jenis Pil Dobel L.
“Seteleh di lakukan penyelidikan ternyata benar adanya, hingga akhirya petugas berhasil mengamankan pelaku, ” terang Nenny. Jumat (25/02/2022)
Ditambahkan oleh Nenny, pelaku S ditangkap petugas pada Rabu (23/02/2022) sekira pukul 19.30 WIB, saat menunggu pelanggananya di warung kopi desa Tunggulsari.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 34 butir Pil Double L, sebuah bekas bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp. 100.000 dan sebuah HP yang berisikan transaksi jual beli Pil Double L
” Guna mempertanggungjawabkan pelaku dijebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Nenny.(Humas/ Arga)