Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Edarkan Pil Dobel L, Pria Asal Bangoan Tulungagung Dibekuk Polisi

100
×

Edarkan Pil Dobel L, Pria Asal Bangoan Tulungagung Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Tersangka pengedar Narkoba jenis Pil Dobel L inisial T U alias Bagong (33)
Example 468x60
Foto : Tersangka pengedar Narkoba jenis Pil Dobel L inisial T U alias Bagong (33).

 

TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Seorang pria berinisial TU alias Bagong (33) warga desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Example 300x600

Pasalnya, telah menjadi pengedar narkoba jenis pil dobel L.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat jika di wilayah Bangoan terdapat peredaran narkoba jenis pil dobel L.

Setelah dilakukan penyeledikan ternyata benar adaya, dan mengarah ke pelaku TU alias Bagong.

” Sehingga pada hari Kamis (06/01/2022) petugas mendatangi rumah pelaku dan langsung dilakukan penangkapan,” terang Nenny Sasongko.

Pelaku berikut barang bukti di amankan di sel tahanan Mapolres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 40 butir Pil dobel L dalam plastik klip, 1 plastik klip berisi pil dobel L yang hancur, 4 buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- hasil penjualan pil dobel L dan sebuah HP,” lanjut Nenny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Arda)

Example 300250
Example 120x600