TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Seorang pria berinisial TU alias Bagong (33) warga desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Pasalnya, telah menjadi pengedar narkoba jenis pil dobel L.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat jika di wilayah Bangoan terdapat peredaran narkoba jenis pil dobel L.
Setelah dilakukan penyeledikan ternyata benar adaya, dan mengarah ke pelaku TU alias Bagong.
” Sehingga pada hari Kamis (06/01/2022) petugas mendatangi rumah pelaku dan langsung dilakukan penangkapan,” terang Nenny Sasongko.
Pelaku berikut barang bukti di amankan di sel tahanan Mapolres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 40 butir Pil dobel L dalam plastik klip, 1 plastik klip berisi pil dobel L yang hancur, 4 buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- hasil penjualan pil dobel L dan sebuah HP,” lanjut Nenny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Arda)