Tulungagung – cntvnews.id, Seorang Pemuda inisial RR (27) asal Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan Unit reskrim Polsek Sendang
Pasalnya RR diduga kuat telah menjadi pengedar Narkoba jenis Pil dobel L.
Pelaku berhasil di tangkap di pinggir sungai dekat Dam Majan, pada minggu (27/03/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Sendang AKP Agus Riyanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH saat di konfirmasi membenarkan pengungkapan Kasus tersebut.
Nenny menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berbekal informasi dari masyarakat, bahwa disungai Dam Majan terdapat peredaran Narkoba jenis Pil Double L.
“Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian hingga akhirnya pelaku berhasil disergap sesaat akan bertransaksi,” jelas Iptu Nenny. Rabu (30/3/22) pagi.
Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui profesinya yang menjadi pengedar Pil Double L.
“Dalam penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 40 butir pil double L warna putih, sebuah HP berisikan chat transaksi jual beli Pil Double L dan uang tunai Rp. 100.000 hasil penjualan Pil Double L,” uangkap Iptu Nenny.
“Atas perbuatannya, tersangka dijebloskan di Sel tahanan Mapolsek Sendang dan dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.(Arga/ Humas)