Tulungagung – cntvnews.id, Seorang pria berinisial NAA alias Lepok (29) asal Desa /Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung harus meringkuk didalam sel tahanan Polres Tulungagung.
Pasalnya NAA diduga kuat telah mengedarkan narkoba jenis Pil Dobel L
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko saat di konfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, pelaku NAA ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Kamis, (17/03/2022) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB,
” Ungkap Nenny Sasongko, Jumat (18/03/2022).
Nenny menerangkan, kasus ini menurut Nenny, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga akhirnya pelaku dapat dilakukan penangkapan. Wa
“Setelah dilakukan pengintaian terhadap pelaku, anggota Sat Resnarkoba akhirnya berhasil di sergap, ” terang Iptu Nenny
Dari penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa berupa 94 butir Pil Double L yang dibungkus dengan 2 plastik klip, 1 buah HP milik pelaku yang berisikan chat transaksi serta uang Rp. 20.000 hasil penjualan Pil double L.
Atas perbuatannya, pelaku di jebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan di jerat Pasal 197 sub Pasal 198 Jo Pasal 98 ayat (2) , (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(Humas/ Arga)