Tulungagung – cntvnews id, Seorang Pria berinisial P alias Jolodong (39) warga Desa Panggunguni, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung terpaksa harus diringkus anggota Saresnarkoba Polres Tulungagung.
Pasalnya, P alias Jolodong diduga telah mengedarkan narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Rianto melalui kasi Humas Ipti Benny Sasongko saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku diringkus petugas ditempat tinggalnya yakni di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, pada Kamis (10/02/2022) sekitar pukul 08.30 WIB,” terang Iptu Nenny Sasongko, Minggu (13/02/2022).
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti beruapa 5 poket sabu dengan berat bruto total 8,4 gram, plastik kresek warna merah, 1 kotak bekas bungkus sabun, sebuah sekrop sedotan, 1 pack plastik klip, sebuah timbangan digital beserta dosnya dan sebuah Hp.
“Pengungkapan Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” tambah Nenny.
” Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Nenny.
Ditambahkan oleh Nenny, kemungkinan besar ancaman hukumannya diatas 5 tahun, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yakni, karena barang bukti Sabu yang dimiliki pelaku diatas 5 gram.(Red)