Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Pria Asal Desa Ngranti Boyolangu Dibekuk Polisi

93
×

Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Pria Asal Desa Ngranti Boyolangu Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Seorang pria berinisial BW (36) asal Desa Ngranti Boyolangu terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Pasalnya, diduga kuat telah mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Example 300x600

Kapolres Tulungagung AKBP Subiakto melalui Paur Subbag Humas Nenny Sasongko saat dikonfrmasi media membenarkan adanya penangkapan tersebut.

” Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” Ungkap Nenny, Selasa ( 02/02/2021).

Nenny menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena diwilayahnya terdapat peredaran narkoba.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah pada pelaku BW, yang selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya pada Senin (01/02/2021) sekira pukul 13.30 WIB.” Tambah Nenny.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip kecil berisi sabu 17,90 gram ,1 poket Sabu seberat 0,36 gram, pil dobel L 175 butir, 1 buah HP merk Vivo warna hitam ,1 buah timbangan digital, 3 pipet kaca berisi sisa sabu, 6 klip plastik sisa Sabu, 7 korek api, 1 tas slempang warna hitam, 1 buah secrop dari sedotan dan uang tunai Rp 920.000.

Tersangka di jebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tentang Narkotika dan pasal 197 subs pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI no 35 tentang kesehatan. (Has)

Example 300250
Example 120x600