TULUNGAGUNG – cntvnews.id, SM (39) seorang perempuan asal Desa Besole Kecamatan Besuki harus berurusan dengan aparat kepolisian sektor Bandung, lantaran telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (04/03/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Bandung AKP Alpho Gohan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut
Kapolsek menerangkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Bandung terdapat peredaran narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebutlah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mengarah kepada pelaku SM.
“Setelah kita lakukan penyelidikan akhirnya pelaku dapat kita amankan saat berada di gudang mebel di Kelurahan Botoran Kecamatan Tulungagung,” ungkap Kapolsek, Jumat, (05/03/2021).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 paket sabu seberat 0,5 gram yang dibungkus klip plastik 1 bungkus rokok Marlboro merah, 1 buah ATM BCA ,1 alat bong yang terbuat dari bekas botol air mineral,1 sedotan plastik,1 unit sepeda motor Honda Beat nopol AG 5422 RDC dan 1 buah HP merk Oppo warna biru.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di jebloskan di sel tahanan Mapolsek Bandung dan dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Has)