TULUNGAGUNG – cntvnewd.id, Seorang pemuda pengangguran berinisial KK (21) alias Sondong asal Dusun Contong Desa Ngunggahan Kecamatan Bandung harus diamankan polisi, pasalnya, telah mengedarkan Narkoba jenis Pil Dobel L, pada selasa (12/01/2021)
Kapolres Tulungagung melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terasebut.
” Memang benar, pengungkapan kasus ini berbekal informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Pakel dan sekitarnya terdapat peredaran narkoba jenis Pil Dobel L. Setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar adanya, selanjutnya petugas melakukan penangkapn terhadap pelaku,ungkap Neny, Rabu (13/01/2021)
Lebih jauh Neny menerangkan, “Pelaku di lakukan penangkapan saat melakukan trasaksi dipinggir sungai masuk wilayah desa Suwaru kecamatan Bandung pada Selasa (12/01/2021) kemarin sekira pukul 14.30 WIB,” terang Neny.
Selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 285 butir Pil Dobel L dalam 3 kemasan plastik klip yang disimpan dalam kresek warna hitam,1 buah HP merk Oppo A9 warna biru,1 Unit sepeda motor Honda Vario AG 3668 RDB ,uang tunai 300.000 ,dan 760 butir pil Dobel L dalam kemasan 8 plastik klip siap edar disimpan pelaku dalam plastik kresek warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jebloskan disel tahanan Mapolsek Pakel dan dijerat dengan pasal 197 sub Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Hr)