CNTVINDONESIA.NET/TULUNGAGUNG – Dua pemuda yang masing-masing berinisial CK (22), warga Desa Rejoagung dan TR (22) warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru dilaporkan ke Polres Tulungagung pasalnya, mereka diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap NA (14), seorang siswi kelas VII SMP.
Mereka dilaporkan oleh orangtua NA Senin (28/10/2019) sore, dan saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA),” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, melalui Paur Humas Ipda Anwari, Selasa (29/10/2019).
Menurutnya, kronologi kejadian bermula saat NA bersama temannya ES (12) ingin meninggalkan pondok pesantren tempat mereka belajar pada Sabtu (26/10/2019) sekitar pukul 19.00WIB. Hingga kawasan wisata kuliner Pinggir Kali (Pinka), kelurahan Kutoanyar.
“Saat di Pinka itulah mereka bertemu dengan dua terlapor, Kepada CK dan TR, NA mengaku ingin lari meninggalkan pondok pesantren. CK dan TR kemudian merayu NA agar mau untuk sementara waktu tinggal di rumah CK.” Sambung Anwari.
Masih mwnurut Anwari , Awalnya NA menolak, namun setelah terus dirayu akhirnya ia menerima usul CK dan TR.
“Mereka kemudian menuju rumah salah satu terlapor dengan mengendarai sepeda motor,”
Pada Minggu pukul 16.00 WIB, muncul niat dari dua pemuda ini untuk mencabuli NA. Saat itu TR yang melakukan perbuatan tidak senonoh kepada NA. Menjelang malam giliran CK yang melakukan hal yang sama.
Saat itu NA berontak dan berusaha melawan, namun ia kalah tenaga.dan akhirnya melepaskan NA bersama temannya pukul 24.00 WIB dan pulang ke Besuki.
“Setelah sampai rumah, NA cerita apa yang dialami kepada orang tuanya danlangsung melapor ke mapores Tulungagunhg.
Usai menerima laporan dari ayah NA, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap TR dan CK.
Kedua pelaku saat ini harus mendekam disel tahanan mapolres Tulungagung guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. / hàry(*)