Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pemerintahan

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Akhir Tahun 2021

70
×

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Akhir Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
  • IMG-20220324-WA0006
Example 468x60

Tulungagung – cntvnews.id, DPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tulungagung akhir tahun anggaran 2021, Rabu (23/03/2022)

Example 300x600

Rapat paripurna LKPJ tersebut berlangsung di Ruang Graha Wicaksana Lantai II Kantor DPRD Tulungagung.

Selain penyampaian LKPJ, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, dan dihadiri Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, tersebut juga penyampaian rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif dari DPRD Tulungagung dan penetapan Peraturan DPRD Tulungagung tentang Kode Etik dan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).

Adapun ranperda inisiatif dewan yang disampaikan di rapat paripurna masing-masing adalah Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda tentang Fasilitasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan serta Ranperda tentang Pengelolaan Teknologi dan Informasi.

Anggota DPRD Heru Santoso, dalam penyampaian laporan pansus penetapan peraturan DPRD tentang kode etik dan peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan mengatakan, bahwa kode etik DPRD merupakan norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya.

Menurutnya, peraturan DPRD tentang kode etik merupakan suatu ketentuan yang mengatur sikap, perilaku, ucapan, tata kerja, tata hubungan yang ditetapkan dalam pelaksanaan wewenang tugas, dan kewajiban sebagai anggota DPRD.

“Oleh sebab itu untuk menjaga martabat dan kredibilitas DPRD rancangan peraturan DPRD tentang kode etik, dan rancangan peraturan tentang tata beracara badan kehormatan, ditetapkan menjadi peraturan DPRD,” katanya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim menambahkan, pandangan dari penyampaian hasil reses yakni pemerintah diharapkan untuk selalu memperhatikan masyarakat miskin yang tidak memiliki BPJS dan KIS.

“Jadi kami mendorong Pemerintah untuk menganggarkan jaminan kesehatan untuk masyarakat yang benar benar tidak mampu,” jelasnya.

Di tempat sama, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., menjelaskan seorang Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 saya sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran, Tahun 2021,” tutupnya.(Red/Verynda)

Example 300250
Example 120x600