Foto : Samsul Anam Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Trenggalek/ Siswanto
Trenggalek – cntvnews.id, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek, H. Samsul Anam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk tahun 2025.
“Dari jumlah tersebut, lima Ranperda merupakan inisiatif dewan, sementara sisanya merupakan usulan dari Bupati,” ujar Samsul Anam pada Kamis (13/3/2025).
Lima Ranperda inisiatif DPRD mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari pengelolaan keterbukaan informasi publik hingga penyelenggaraan pendidikan berbasis keagamaan. “Ini bagian dari tugas kita sebagai wakil rakyat untuk memastikan kebijakan yang berpihak pada masyarakat,” tambahnya.
DPRD Trenggalek berkomitmen menghadirkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti meningkatkan transparansi informasi publik, mempermudah pengembangan usaha mikro, serta memperkuat sistem pendidikan berbasis keagamaan.
“Kami berharap regulasi ini dapat memberikan dampak positif, baik dalam tata kelola pemerintahan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Samsul Anam.
Daftar Ranperda dalam Propemperda 2025
Ranperda Usulan Bupati:
- Perubahan Kedua atas Perda No. 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Jwalita (Perseroda).
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
- Perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
- Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan BPD.
- Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa.
- Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
- Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
- APBD Tahun Anggaran 2026.
Ranperda Inisiatif DPRD:
- Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.
- Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
- Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
- Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah.
- Tata Cara Perencanaan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Dengan daftar ini, DPRD dan Pemkab Trenggalek berupaya membangun regulasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan daerah.
Reporter : Siswanto