Ponorogo,cntvnews.id- DPRD Kabupaten Ponorogo Senin 21 Februari 2022 kemarin, menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda, pertama tentang Pengambilan Keputusan Terhadap Propemperda Tahun Anggaran 2023, yang kedua Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023.Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Utama lantai 3 Gedung DPRD Ponorogo Jalan Alon Alon Utara No 29 Ponorogo. Rapat paripurna berlangsung lancar dan dipimpin Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Spd, didampingi Wakil Ketua Dwi Agus Prayitno SH Msi, Wakil Ketua Miseri Efendi SH MH, Wakil Ketua Anik Suharto S. Sos dan sejumlah anggota dewan. Sementara itu dari pihak eksekusif hadir Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Lisdiarita SH, Sekda Dr Agus Pramono dan sejumlah kepala dinas atau OPD terkait.
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto SPd dalam pembukaanya menyampaikan, bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur Nomor 188/43149/013:/2022 ter tanggal 9 November 2022,perihal hasil konsultasi rancangan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023 dan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta berpedoman kepada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023,sesuai jadwal kegiatan DPRD Ponorogo pada bulan November 2021.” Rapat pagi ini yang pertama pengambilan keputusan terhadap propemperda tahun anggaran 2023 yang kedua pengambilan keputusan terhadap rancangan Peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Ponorogo tahun ajaran 2023,sesuai dengan daftar hadir yang telah dibacakan oleh saudara sekretaris DPRD Kabupaten Ponorogo, maka rapat telah memenuhi qorum, pada pagi hari ini kita buka bersama-sama dengan membaca barang Bismillahirrahmanirrahim Rapat saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Ketua DPRD Sunarto Spd saat membuka Rapat Paripurna.
Lebih lanjut disampaikan,untuk memasuki acara yang pertama adalah pengambilan keputusan terhadap Propemperda tahun 2023.
Ketua DPRD Sunarto Spd mempersilahkan Juru bicara Bapemperda untuk menyampaikan laporannya terhadap hasil konsultasi terhadap gubernur Jawa Timur. Sebagai Juru bicara Bapemperda di wakili oleh Anggota Dewan Binti Rahmawati. Dalam penyampainya dibacakan antara lain, memperhatikan pertama Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan program pembentukan peraturan daerah kabupaten atau kota, kedua konsultasi atau asistensi tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo tahun 2023, yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 November 2022 ke biro hukum Provinsi Jawa Timur bersama tim eksekutif, yang ketiga hasil konsultasi dari Gubernur Jawa Timur sesuai surat Gubernur Jawa Timur Nomor 1 8 0/43149/013.2/2022 tentang hasil konsultasi propemperda Kabupaten Ponorogo tahun 2023,meliputi keseluruhan teks yang berhubungan dengan 16 Rancangan peraturan daerah yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tinjauan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 tahun 2018 maka dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang baik terencana terpadu efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan daerah dan keputusan masyarakat dibutuhkan perencanaan pembentukan Peraturan Daerah .Adapun hasil konsultasi badan pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Ponorogo dengan tim Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo yang kemudian dimuat dalam bentuk hasil konsultasi atau ekstensi 16 Rancangan Perda dinyatakan sesuai, Selanjutnya Bapemperda mengajukan kepada pimpinan DPRD agar program pembentukan Perda untuk diterima dan dibahas lebih lanjut dalam rapat -rapat DPRD tahun 2023,” ucap Binti Rahmawati.
Sementara Sekretaris Pansus Raperda APBD Tahun 2023 Dwi Agus Prayitno membacakan beberapa rekomendasi antara lain, pemkab diminta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melaui sektor pariwisata, parkir dan lain lain untuk mengantisipasi beban hutang pemerintah kabupaten Ponorogo yang cukup berat dan penurunan APBD yang cukup signifikan. Selain itu, Pansus juga merekomendasikan agar pemkab segeri melaksanakan keputusan yang telah disepakati dan menjadikan kasus hangusnya DAU tahun 2021 sebagai pelajaran. ” Pada intinya Pansus menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut, namun memberikan beberapa rekomendasi untuk kebaikan APBD tahun 2023,” katanya. (Advetorial)