PONOROGO – cntvnews.id, DPRD terus mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo agar Perusahaan Daerah (PD) Sari Gunung di Kecamatan Sampung yang saat ini masih hak pemakaian, menjadi hak pengelolaan. Hal itu perlu dilakukan untuk mendongkrak PAD. Selain itu, legeslative juga mendukung monument reog dilokasi tersebut guna meningkatkan perpariwisataan.
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengatakan, hari ini disampaikan hasil pansus DPRD Ponorogo terhadap perubahan rancangan peraturan daerah (Raperda) PD Sari Gunung.
“Intinya kita mendorong Pemkab Ponorogo agar PD Sari Gunung yang saat ini masih hak pemakaian dapat menjadi pengelolaan,” terangnya, Senin Sore, (17/1/2022).
Sesuai dengan undang-undang (UU) agraria maupun lainnya, penguasaan pengelolaan PD Sari Gunung harus mendapat rekomendasi dari pemerintah pusat dalam hal ini kementrian teknis yang bersangkutan.
“Untuk saat ini masih berupa sertifikat hak pinjam pakai, maka kita dorong agar menjadi hak pengelolaan. Masa kontraknya sampai jangka waktu yang lama dan itu bisa diperpanjang lagi,” terangnya.
Selain itu, hal ini juga untuk mendukung pembangunan monumen reyog yang dilaksanakan secara multiyears (bertahap) senilai Rp 85 milyar rupiah. Sehingga nantinya juga ada sisi kepariwisataan.
“Maka kita harus bersinergi untuk membahas raperda ini. Termasuk proses ijinnya harus segera dituntaskan. Serta nantinya perusahaan tambang kapur ini mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),” tandasnya.(AZ)