Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Politik

DPD Partai NasDem Ponorogo Menolak Tegas Rencana Perubahan Dapil Yang Dirancang KPU, “Tak Ada Alasan Urgent Justru Kemunduran Ponorogo”

176
×

DPD Partai NasDem Ponorogo Menolak Tegas Rencana Perubahan Dapil Yang Dirancang KPU, “Tak Ada Alasan Urgent Justru Kemunduran Ponorogo”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“Mukridhon Romdhoni ST, Sekretaris DPD NasDem Ponorogo/Anggota Komisi A DPRD Ponorogo”

Ponorogo, cntvnews.id – DPD Partai Nasdem Ponorogo menolak dengan tegas rencana perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) di Ponorogo, yang di rancang oleh KPUD Kabupaten Ponorogo. Pasalnya, rencana perubahan Dapil yang tawarkan oleh KPUD Ponorogo itu dinilai tidak tepat dan tidak ada alasan yang urgent untuk dilakukan perubahan, sebagaimana yang tertera pada Pengumuman KPU Ponorogo No. 1251/PL.01.03-Pu/3502/2022, Tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ponorogo, Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Terutama pada lampiran 2 dan 3, berita acara KPUD Ponorogo Nomor 248/PL.01.03-BA/3502/2022.

Example 300x600

Hal demikian disampaikan oleh Sekretaris DPD Partai NasDem Ponorogo yang juga Anggota Komisi A Mukridhon Romdhoni ST, kepada media ini, Sabtu 3 Desember 2022, menanggapi Rencana Perubahan Dapil yang ditawarkan oleh KPUD tersebut.

 

Menurut Mukrid yang juga Anggota DPRD Ponorogo Komisi A, Fraksi NasDem ini, jika hal yang paling menonjol pada rancangan penataan Dapil itu dengan dicantumkanya Dapil Ponorogo 1 meliputi Sukorejo, Babadan, Ponorogo. Sedangkan Dapil Ponorogo 5 meliputi Balong, Kauman, Badegan, Sampung, Jambon, sedangkan Dapil 6 tidak tercantum.

 

Mukrid menandaskan, perubahan Dapil yang direncanakan KPU tentunya harus berlandaskan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di jelaskan ada tujuh prinsip penataan dapil yang dimaksud dan diatur dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah,
1. Kesetaraan nilai suara
2. Ketaatan pada sistem pemilu proporsional
3. Proporsionalitas
4. Integralitas wilayah
5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama,
6. Kohesivitas penduduk
7. Prinsip kesinambungan
“Dengan dasar UU Nomor 7 Tahun 2017 ini komposisi dapil pada pemilu 2019 dengan 6 Dapil di Kabupaten Ponorogo sudah proporsional, jumlah penduduk masing masing Dapil kalau kita bagi dengan kursi di masing-masing Dapil sekitar 20.000 – 21.000 penduduk, artinya keterwakilan masyarakat dalam pemilu sudah merata di masing masing dapil. Karena itu, Kami menolak perubahan Dapil yang ditawarkan KPUD Ponorogo,” Tandas Mukrid.

 

Selain itu, lanjut dia, tidak ada hal urgent yang mengharuskan adanya perubahan Dapil di Ponorogo, misalnya terdapat penambahan atau pengurangan jumlah kecamatan atau adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan berubahnya alokasi kursi Dapil menjadi lebih dari 12 atau kurang dari 3 dan atau sebab alasan lain dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.” Tidak ada alasan yang urgent yang mengharuskan adanya perubahan Dapil di Ponorogo, lalu untuk apa dan apa alasanya,” Lanjut Mukrid menandaskan.

Dijelaskan, rancangan KPUD Ponorogo, pada rancangan 2 dan 3 tidak disebutkan alasan yang jelas kenapa harus ada perubahan. Pada rancangan ke 2 hanya dilakukan pergeseran beberapa kecamatan, kemudian pada rancangan ke 3 yang merubah dapil dari 6 Dapil menjadi 5 Dapil ini justru kemunduran bagi Ponorogo, disaat daerah lain ingin melakukan pengembangan Dapil seperti Kabupaten Trenggalek.

 

“Kenapa Kita justru malah ingin melakukan perampingan Dapil.
Untuk itu berdasarkan pada prinsip kesinambungan, pada point ke 7 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maka Dapil yang sudah terbentuk pada tahun lalu dapat dipertahankan komposisinya. Untuk itu DPD partai Nasdem menolak rencana perubahan Dapil yang di rancang oleh KPUD Kabupaten Ponorogo,” tegas Mukridhon Romdhoni Yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Ponorogo ini.

Example 300250
Example 120x600