Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pemerintahan

Disperindag Tulungagung Gelar Sosialisasi Pengawasan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

158
×

Disperindag Tulungagung Gelar Sosialisasi Pengawasan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
  • IMG-20210928-WA0023
Example 468x60

TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Dalam rangka menjamin distribusi penyaluran pupuk bersubsidi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Kabupaten Tulungagung menggelar Sosialisasi Pengawasan Penyaluran Pupuk bersubsidi, di aula LIUR FM pada Selasa (28/09/2021)

Example 300x600

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Disperindag Tulungagung Narasumber perwakilan dari Petrokimia, Dinas Pertanian, Perekonomian dan peserta yang tergabung didalam komisi pengadaan pupuk bersubsidi dan pestisida.

Kepala Disperindag Tulungagung Tri Hariadi mengatakan, dengan adanya sosialisasi seperti ini diharapkan pendirtribusian pupuk bersubsidi bisa berjalan dengan baik, sehingga kebutuhan pupuk petani terpenuhi.

 

” Guna memperlancar distribusi pupuk bersubsidi ke petani dapat memanfa’atkan distributor ataupun kios kios resmi yang tersebar di Kabupaten Tulungagung ,” terang Tri Hariadi.

“‘Saya berharap penyaluran pupuk bersubsidi berjalan lancar, sehingga kebutuhan petani tercukupi sesuai dengan ketentuan, ” Sambung Tri Hariadi.

Perwakilan dari Petrokimia menjelaskan, mengenai regulasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sudah di atur dalam surat keputusan memperindag nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003.

Sedangkan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sector pertanian secara nasional mulai Lini satu sampai lini empat, diatur oleh peraturan menteri perdagangan nomor 15/M- DAG/PER/2013 dan peraturan menteri pertanian nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang aloksasi dan HET atau harga eceran tertinggi.

Disperindag bagian komisi pengadaan pupuk dan pestisisda ( KP3 ) mempunyai fungsi pengawasan melalui tiga tahapan diantaranya menetapkan standar, mengukur kinerja dan melakukan perbaikan, baik dari semua instansi dan distributor pupuk

Karena pemerintah memberikan pupuk bersubsidi ke petani dalam rumahangka mendukung ketahanan pangan nasional, maka pemberian pupuk bersubsidi haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan di 6T tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat mutu.

” Prinsipnya terus mengawasi, membenahi sistem pendistribusian pupuk bersubsidi diantarnya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan ,” pungkasnya (Red/Sis)

Example 300250
Example 120x600