JAKARTA— cntvnews.id, Melaporkan Din Syamsuddin Radikal Adalah absurd, tidak masuk akal jika Prof Din Syamsuddin dilaporkan sebagai radikal. Demikian tanggapan yang disampaikan oleh Prof. Azyumardi Azra atas kelompok yang melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) sebagai radikal.
Melihat sumbangsih Din terhadap Indonesia dan Muhammadiyah, menurutnya tidak masuk akal jika mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dua periode sebagai radikal.
“Anti-Pancasila dan anti-NKRI jelas mengada-ada. Prof Din adalah salah satu guru besar terkemuka UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dia memberikan banyak kontribusi bukan hanya pada UIN Jakarta, tapi juga Muhammadiyah dan negara-bangsa Indonesia dengan mensosialisasikan pentingnya dialog dan perdamaian untuk membangun peradaban dunia yang lebih adil,” jelas Azyumardi Azra pada Jumat (12/2).
Ia melanjutkan, selain itu, Prof Din sebagai Utusan Khusus Presiden (Jokowi) untuk Dialog dan Kerjasama antar-Peradaban dan dirinya melaksanakan Konsultasi Tingkat Tinggi (2019) di Bogor untuk konsolidasi dan penyebaran Wasathiyah Islam. Dengan Wasathiyah Islam yang menjadi karakter Islam Indonesia ke dunia global, Islam dapat terwujud sebagai rahmatan lil ‘alamin—Islam yang damai yang kontributif untuk kemajuan peradaban.
Ketua Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah Razikin menegaskan bahwa tuduhan terhadap Prof Din merupakan hal yang mengada ada.
“Langkah kelompok GAR ITB itu dapat memicu kemarahan warga Muhammadiyah secara keseluruhan,” tegas Razikin.
“Menuduh Pak Din sebagai tokoh radikal sama dengan membuat ketersinggungan dan kemarahan kami warga kader Muhammadiyah,” imbuh Razikin.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Najih Prastyo menegaskan bahwa Prof Din secara konsiten meneguhkan Islam dan Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh, hal ini dapat terlihat dari gagasan beliau Negara Pancasila, Darul Ahdy wa Syahadah. Itulah komitmen keislaman, kebangsaan dan kemanusiaan.
“Segala bentuk kritik yang dilayangkan oleh Ayahanda Din Syamsudin kepada pemerintah adalah sebagai bentuk ekspresi kecintaan kepada bangsa dan negara yang dijamin oleh Undang-Undang. Kritik yang diekspresikan bukanlah suatu tindakan radikal, hal itu biasa, dijamin UU,” tegasnya. (Red/has/md)