KEDIRI – cntvnews.id, Istri almarhum Jupri Warga Dusun Dawuhan Desa Kawedusan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri mengaku pasrah ketika harus membayar uang sebesar 4.5 juta untuk biaya pemulasaran dan pemakaman jenazah suaminya. Jupri meninggal dunia karena Covid-19 disaat menjalani Isolasi mandiri (Isoman) pada hari ke -8 dirumahnya.
Saat awak media berkunjung dirumahnya Senin (09/08/2021), Sriaton Istri almarhum Jupri menuturkan bahwa suaminya meninggal pada pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB setelah manjalani Isoman 8 hari. Mengetahui Jupri sudah meninggal ia menghubungi keluarga terdekat untuk membantu pemulasaraan jenazah, di karenakan jenazah dalam keadaan terpapar Covid-19 akhirnya pihak keluarga tidak bisa menangani sendiri, dan harus lapor ke desa setempat untuk dapat penanganan selayaknya.
“Setelah kami koordinasi dengan perangkat desa setempat akhirnya jenazah bisa di makamkan dengan biaya 4,5 juta, awalnya minta 5 juta tapi setelah tawar menawar dan mendapatkan hasil kesepakatan dengan harga 4,5 juta,” ungkap Sriaton kepada media.
Lanjutnya, karena dalam keadaan panik pihak keluarga duka pun mengiyakan biaya yang ditawarkan, asalkan jenazah almarhum Jupri segera dimakamkan.
Ditempat berbeda perangkat Desa Kawedusan Agus Herlambang selaku Kepala Dusun Dawuhan saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya biaya proses pemakaman jenazah Covid-19. “untuk almarhum Pak Jupri meninggal karena Covid dan semuanya warga Desa Kawedusan yang kena Covid terus di isolasi mandiri (meninggal dunia), kalau untuk pemakaman itu biaya sendiri.” Ungkapnya.
Lanjut Agus menjelaskan, biaya sebesar 4,5 juta tersebut diberikan kepada petugas dari Rumah Sakit Siti Kotijah yang menangani proses pemakaman almarhum Jupri.
“Untuk desa kan tidak ada yang mau untuk memakamkan, kita sudah telepon ke Sinar Medika dan kemana saja ngak ada yang bisa, yang bisa di sini Rumah Sakit Siti Kotijah, di sana itu dulu minta 5 juta, setelah 5 juta di kembalikan 500 ribu menjadi 4,5 juta. Jadi meninggalnya kok pada waktu isolasi mandiri itu biayanya di tanggung sendiri.” lanjutnya.
Sementara itu Nawawi selaku Kaur Kesra Desa Kawedusan menegaskan bahwa uang dari pihak keluarga duka tersebut diberikan langsung ke petugas dari Rumah Sakit Siti Kotijah, bukan diberikan ke desa.
“Saya luruskan bahwa permintaan uang 4,5 juta itu atas permintaan Rumah Sakit Siti Kotijah bukan dari desa,” tandasnya.
Sedangkan Kalau mengacu Keputusan Menteri Kesehatan No. HK. 01.07.MENKES/4834/2021 Tentang Protokol penatalaksanaan pemulasaraan pemakaman jenazah corona virus disease 2019 (covid 19) di no ke 4 di situ di sebutkan bahwa: Pendanaan terhadap pelaksanaan Ketentuan keputusan Menteri ini di Bebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber dana lain Yang sah sesuai dengan Ketentuan Peraturan perundang undangan.
Mengetahui hal ini seharusnya pihak rumah sakit maupun pihak desa tidak bisa meminta lagi uang dari pihak berduka, (meski dengan dalih apapun) tapi kenyataannya masih saja terjadi seperti Kepada Sriaton istri Almarhum Jupri dan pihak keluarga almarhum yang lain, seakan akan virus Corona atau Covid-19 dijadikan ajang pemanfaatan oknum yang kurang bertanggung jawab, yang hanya memikirkan keuntungan sendiri maupun kelompok.
Kasus kematian COVID-19 saat isolasi mandiri (isoman) beberapa hari terakhir begitu meningkat. Minimnya perhatian dari pemerintah dan kurangnya protokol kesehatan warga Isoman tidak menjadikan kondisinya semakin baik.
Sehingga dalam kasus ini patut dipertanyakan kenapa pihak dinas terkait sampai kecolongan dengan adanya oknum yang memanfaatkan situasi kesedihan warga karena Covid-19. (eko)