CNTVINDONESIA.NET/KEDIRI, – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri mengamankan pasangan muda mudi dari tempat kos di Kelurahan Bandarlor Gang IV, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Minggu (23/2/2020).
Pasangan berinisial IP dan MFK ini dari kabupaten Kediri dengan usia sama-sama masih belia yang berusia 16 tahun dengan menyewa kamar per jam.
Saat diperiksa petugas, kedua pasangan belia itu membantah telah melakukan hubungan layaknya suami istri namun hanya berciuman dan saling meraba saja.
Menurut IP dan MFK, mereka menyewa kamar kos per jam 50 ribu kepada pemilik kos . Uang sewa diterima anak pemilik kos dan langsung diberikan kunci pintu.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan, pasangan yang diamankan petugas masih sebatas melakukan tindak asusila.
” Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memantau dan mengawasi rumah kos agar tidak digunakan untuk tindak asusila ” ungkapnya.
Ditegaskan oleh Nur Khamid karena telah melanggar perda, Pemilik rumah kos yang disewakan per jam akan kami panggil, tidak menutup kemungkinan rumah kos tersebut akan ditutup.
Perlu diketahui pemilik tempat kos yang dirazia petugas berinisial FES. Ada 5 kamar yang dapat disewa per jam Sedangkan perizinan juga belum dimiliki.
Penyewaan tempat kos per jam ini diketahui oleh IP dan MFK dari unggahan pengelola sodi media sosial.
Penyewaan tempat kos ini sebelumnya sudah dilaporkan kepada Rt setempat namun tidak ada tanggapan. Sehingga warga kesal selanjutnya melaporkan langsung ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.
Saat dilakan razia itulah diketahui kalau IP dan MFK merupakan pasangan bukan suami istri yang berduaan di dalam kamar kos dengan pintu tertutup. (red/eko)