CNTVINDONESIA.NET/MADIUN -Satreskrim Polres Madiun Kota menjemput paksa Bambang Dwi Kuryanto alias Gembik (54) warga Jalan Pilang Dwija, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun yang merupakan seorang oknum LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di rumahnya, Selasa (25/2/2020).
Selain Gembik, turut pula diamankan Slamet (63) warga Jalan Salak, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Langkah itu terpaksa dilakukan polisi, lantaran keduanya dianggap tidak kooperatif dalam kasus yang menjeratnya.
“Tersangka di nilai kurang kooperatif mulai dari penyidikan, sampai tahap pelimpahan ke Kejaksaan. Sehingga kita datangi kerumahnya, dengan membawa surat perintah membawa dari pimpinan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kanit Pidek, Satreskrim Polres Madiun Kota, Iput Jarno, Selasa (25/2/2020).
Menurut Iptu Jarno, kedua tersangka diduga melakukan perusakan pagar di lahan milik korban Suraji warga Jalan Salak pada awal bulan Juni 2018 lalu. Lahan seluas 260 meter persegi di Jalan Salak nomer 44 B tersebut, sebelumnya merupakan tanah sengketa antara korban dan tersangka Slamet. Kemudian dimenangkan korban Suraji dan telah dilakukan eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun. Namun, tersangka Slamet tidak terima dan merobohkan pagar bersama dengan Gembik.
“Untuk kasusnya disini terkait pengerusakan pembatas pagar hak milik di Jalan Salak. Di situ (Bambang Gembik,red) ikut serta melakukan pengerusakan,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kota Madiun, Abdul Rasyid menambahkan, kasus itu telah memasuki tahap II. Tersangka maupun barang bukti telah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan. Pun, keduanya langsung ditahan ke Lapas Klas I Madiun. “Tersangka dan barang bukti sudah ada ditangan Kejaksaan. Karena kronologi sebelumnya tersangka tidak kooperatif, maka kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Massri Mulyono mengaku akan melakukan upaya penangguhan penahanan. Meski, tersangka tidak ingin melakukan upaya permohonan apapun.
“Saya selaku penasehat hukum, berupaya sendiri untuk melakukan permohonan (penagguhan penahanan,red) tersebut,” katanya.
Atas kasus itu, polisi menjerat keduanya dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, subsidair pasal 406 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke KUHP tentang pengerusakan barang milik orang lain, lebih subsidair 412 KUHP. (Red/ tkt)