MOJOKERTO, cntvnews.id – Seorang suami di Mojokerto tega menjual istrinya untuk layanan threesome.
Pelaku diketahui bernama Alfian Zulfikri alias Epen (39) warga Kecamatan/ Kabupaten Gresik JawaTimur.
Pelaku menawarkan istrinya kepada pria hidung belang melalui media sosial dengan memasang tarif Rp 1.5 juta per dua jam untuk layanan threesome.
Perbuatan bejat ini terbongkar setelah polisi menggerebek pelaku di sebuah hotel di Kota Mojokerto Jawa Timur. Saat itu pelaku bersama istri dan seorang pria hidung belang tengah bermain threesome.
Wakapolresta Mojokerto, Kompol Iwan Sebastian S.H., M.H, mengatakan, keberhasilan Satreskrim Polresta Mojokerto dalam mengungkap tindak pidana perdagangan orang ini berbekal informasi dari masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat dan dikuatkan dengan cyber monitoring tentang adanya dugaan perdagangan orang di salah satu hotel Kota Mojokerto, kemudian Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan penggrebekan terhadap pelaku pada 09 Januari 2021 sekira pukul 14.30 WIB. Dan ditemukan pelaku suami, istrinya dan pria hidung belang dalam keadaan telanjang badan setelah melakukan hubungan intim,” ujar Kompol Iwan. Selasa (12/012021)
Kompol Iwan menerangkan, didalam kamar hotel ditemukan 2 buah kondom yang telah terpakai dan satu buah dompet berisikan uang Rp 1.5 juta.
“Di dalam kamar di temukan alat kontrasepsi jenis kondom, dua diantaranya sudah dipakai dan satu kondom masih baru, satu buah dompet berisikan uang tunai sebesar Rp 1.5 juta yang di duga uang hasil transaksi,” terang kompol Iwan.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku dirinya menjual istrinya karena butuh uang untuk biaya pengobatan ayah mertuanya.
Sejak maret 2020 pelaku sudah 2 kali menjual istrinya untuk layanan threesome.
Dalam penggrebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah kondom, 1 dompet, uang Rp 1.5 juta,1 sepeda motor dan sprei ada bercak darah.
Guna proses hukum lebih lanjut pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolresta Mojokerto, pelaku akan di jerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Red/man)