TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Andriyanto alias Pitik (43) Seorang residivis asal Sumbermanggis, Desa Sumberurip, Doko, Blitar bersama pacarnya Dwi Widaningsih (25) warga Desa Sumberagung, Rejotangan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor milik Joko Santoso warga Serut, Desa Tapan, Tulungagung, Jumat ( 22/01/2021).
Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan kedua orang pelaku tersebut.
“Benar, kami telah melakukan penangkapan, atas laporan Korban Joko Santoso pada hari Kamis(21/01/2021), ia melaporkan telah kehilangan 1 unit motor Suzuki Smash AG2097 SX saat memarkirkannya di makam Bong Cina Desa Tapan,” terang Kapolsek.
Dihadapan petugas Ia mengaku melakukan aksinya dengan cara merusak kabel kontak. Selanjutnya hasil curian digadaikan kepada Sudarman (40) warga Dusun Srigading Desa Bolorejo Kecamatan Kauman,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kedungwaru, guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 363 ayat 4 e KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Has)