Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Peristiwa

Cegah Peredaran Miras, Sat Sabhara Polres Kediri Kota Gelar Operasi Miras

87
×

Cegah Peredaran Miras, Sat Sabhara Polres Kediri Kota Gelar Operasi Miras

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KEDIRI – cntvnews.id, Unit tipiring Sat Samapta Polres kediri kota melaksanakan giat ungkap perkara diduga Tindak Pidana Ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Example 300x600

Lokasi penggerebekan ada di Pinggir jalan selatan tugu perbatasan dsn.bulusan ds. Bulu Kecamatan . Semen Kab. Kediri. Diketahui Pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

Tersangka adalah Redy Istianto (41 Tahun) warga Jln. Veteran Nomor 46 rt.30 rw.05 kel.mojoroto Kecamatan .mojoroto kota kediri. Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas, 10 (sepuluh) botol minuman beralkohol anggur merah @620 ml. 3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis bir singaraja @620 ml dan 1 (satu) botol beer prost @330 ml.

Berawal info dari masyarakat petugas gabungan satsamapta & satnarkoba melakukan transaksi melalui tlp seluler terhadap Redy Istianto untuk memesan minuman beralkohol tersebut dipinggir jln selatan tugu perbatasan Ds. Bulu Kecamatan . Semen Kab. Kediri.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan ternyata benar bahwa Redy Istianto di jalan selatan tugu perbatasan Ds. Bulu Kecamatan . Semen Kab. Kediri. tersebut didapatkan barang bukti berupa minuman beralkohol.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut,” Kasat Samapta Polres Kediri Kota AKP Mustakim, S.H.

Tersangka melanggar Perda 2 Jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri Nomor 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri Nomor 04 Tahun 1977 huruf C Jo Pasal 25 Ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 41 huruf e Jo Pasal 50 Ayat ( 1 ) Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang peyelenggaraan ketertiban umum.( Red/Humas)

Example 300250
Example 120x600