Tulungagung – cntvnews.id, Seorang Pemuda inisial FM (19) Asal Desa Wonorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek terpsksa harus di amankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.
Pasalnya, diduga kuat telah melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.
FM ditangkap di rumahnya pada Jumat (9/12/22) malam.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, mengatakan korban adalah anak di bawah umur sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya – red) umur masih 16 tahun.
Anshori menerangkan, Kejadian bermula saat korban diajak pelaku membeli makan di warung Pinka, Sabtu (17/09/2022) setelah itu korban diajak ke rumah kos di wilayah Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.
Sesampai di rumah kos yang sudah di sewa pelaku, lanjut Anshori, mulut korban di bekap dan akhirnya pingsan, setelah siuman korban diajak berhubungan badan sambil diancam akan dibunuh.
Karena takut dan tidak berdaya, korban menuruti kemauan pelaku, dan sekira pukul 14.00 Wib korban diantar pulang ke rumahnya” terang Anshori. Sabtu (10/12/22).
Setelah kejadian tersebut korban sering melamun, menyendiri dan marah, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan kemudian melaporkan ke Polres Tulungagung.
Berbekal laporan tersebut Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumah pelaku di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti yakni, hasil Visum Et Revertum, pakaian korban dan pakaian pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jebloskan di sel tahan Mapolres Tulungagung dan di jerat UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman penjara 15 tahun penjara.” Tutupnya.
Penulis : Herman Shafili
Editor : Agus Zahid