TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Seorang pelaku jambret, berinisial WK (41) alias Opik warga Dusun Dwiwibowo Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu dibekuk jajaran Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama unit reskrim Polsek Tulungagung di lapangan sepak bola masuk Dusun Guci Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru, Senin (25/01/2021) sore.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Iptu Tri Sakti, saat dikonfirmasi media membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dalam menjalankan aksinya rata-rata korbannya adalah kaum perempuan atau ibu-ibu,” Terang Tri sakti, Rabu (27/01/2021).
Dalam penangkapan Pelaku harus di hadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol AG 5379 RAG, 1 buah topi warna abu-abu hitam, 1 buah jaket, 1 buah masker, 1 buah tas pinggang yang kesemuanya adalah sarana yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, dan ini sesuai hasil penyelidikan Polisi pada rekaman CCTV.
“Selain itu uang hasil tindak kejahatan sejumlah 750.000 ,1 buah HP merk Infinix dan 1 buah dusbook HP merk Realmi 5 juga ikut diamankan petugas sebagai barang bukti,” tambahnya.
Dari catatan kepolisian ia keluar masuk penjara setelah melakukan tindak kejahatan di beberapa tempat diantaranya jalan masuk Kelurahan Karangwaru, jalan masuk Desa Wajak Lor Kecamatan Boyolangu, jalan raya masuk Desa Gilang Kecamatan Ngunut dan yang terakhir ini di jalan raya masuk Desa Jarakan Kecamatan Gondang.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 jo 365 KUH Pidana yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (Has)