Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

Berikan Pelayanan Prima, Satpas Polres Malang Siapkan Fasilitas Khusus Bagi Disabilitas

86
×

Berikan Pelayanan Prima, Satpas Polres Malang Siapkan Fasilitas Khusus Bagi Disabilitas

Sebarkan artikel ini
  • IMG-20220902-WA0019
  • IMG-20220902-WA0020
Example 468x60

 

MALANG – cntvnews.id, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Satlantas Polres Malang telah menyiapkan sarana dan prasarana maupun fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas. Jumat (2/9/2022).

Example 300x600

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat berupaya dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang akan melakukan pembuatan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya bagi penyandang disabilitas.

Sebelum itu, perlu kita ketahui bahwa di Indonesia ada 12 jenis SIM, yakni SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, C, C1, C2, D, D1, dan Internasional.

Adapun SIM khusus untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai sepeda motor yaitu SIM D, sedangkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil yaitu berjenis SIM D1.

Dalam pelayanannya, Satpas Polres Malang telah menyiapkan fasilitas khusus bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan fisik. Mulai dari parkir khusus yang mudah untuk diakses, loket khusus, dan toilet khusus.

Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan, tak hanya fasilitas dan sarana prasarana saja pelayanan yang akan diberikan, namun juga tindakan-tindakan dari petugas yang akan membantu dan mendampingi setiap perpindahan tempat.

“Dari tempat parkir, petugas khusus disiapkan untuk menjemput dengan membawa kursi roda dan mendampingi proses penerbitan SIM hingga kembali lagi ke kendaraannya” jelas Kasat Lantas.

Agnis membeberkan, penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242.

Pasal itu menyebut baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Namun, penerbitan SIM D tidak bisa dilakukan secara sembarangan bahkan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya. Adapun tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.

Adapun persyaratan yang diajukan yaitu, bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.

“Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktek” imbuh Agnis.

Untuk itu, dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, Satpas Polres Malang berpedoman pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada Pasal 4 dijelaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik berasaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Selain itu, pada Pasal 29 juga menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan khusus berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, masyarakat tertentu salah satunya yaitu kelompok penyandang disabilitas.

“Kami juga akan selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang lain, tak hanya disabilitas. Senyum, sapa, dan salam juga akan kami kedepankan” pungkas AKP Agnis Juwita.

Kapolres Malang berharap, dengan memberikan pelayanan publik yang terbaik ini, masyarakat akan terbantu dan Satpas Polres Malang akan sangat senang jika masyarakat puas dengan pelayanannya.

Example 300250
Example 120x600