Foto : Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek/ Syahrul/ Dony
Trenggalek – cntvnews.id, Badan Pengawas pemilu Trenggalek tenga mendalami dugaan mobilitas suara yang dilakukan oknum kepala desa disalah satu desa di kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Pendalaman itu dilakukan setelah beredar audio rekaman percakapan oknum pejabat desa dengan salah satu rekannya untuk memenangkan salah satu partai dan calon anggota legislatif (Caleg) berinisial SK dari partai tersebut.
Pada rekaman berdurasi 51 detik dan 7 menit 34 detik tersebut, sang oknum menilai hanya SK lah yang memperlihatkan pembangunan desanya selama SK menjadi Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.
Untuk itu warga di desanya diminta untuk memenangkan kembali SK agar duduk di kursi DPRD Trenggalek. Jika tidak, ia akan mencoret yang bersangkutan dari penerima program bantuan dari pemerintah.
” Saya tidak minta, dari partai (saya) tidak mau, intinya saya mau mengumpulkan orang terutama orang yang bekerja di desa, kader posyandu dan lainnya pokoknya saya minta memenangkan ( menyebut salah satu partai ) di Desa Kayen, KK dan KTP saya minta, kalau orangnya tidak nurut bantuan pasti saya tarik, jelasnya,” ucap oknum tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman.
Satu hal yang ia garis bawahi adalah Bawaslu masih kesulitan menemukan saksi yang harus diperiksa.
“(Rekaman) itu kan berantai yang kami tidak tahu asal muasalnya dari mana, itu nanti kesulitan pada saksinya,” ujarnya Rusman, Rabu (27/12/2023).
Selain itu, hingga saat ini belum ada pihak yang dirugikan ataupun orang lain yang melapor.
“Jadi kajian sementara kami masih melakukan pendalaman, kan itu kita harus mengumpulkan saksi, memanggil saksi, kemudian juga nanti bukti bukti saksinya,” lanjutkan.
Jika saksi dan bukti untuk memenuhi syarat formil dan materil telah dikumpulkan, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang ada.
Bawaslu Trenggalek sendiri akan terus melakukan pendalaman sembari menunggu ada pihak yang melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.
Reporter : Syahrul/Dony
Editor. : Anisha