Tulungagung – cntvnews id, “Gempur Rokok Ilegal” adalah tagline yang menggambarkan wujud komitmen Pemerintah dalam rangka menekan peredaran rokok illegal yang bertujuan untuk mengamankan penerimaan Negara dari cukai hasil tembakau / rokok.
Untuk mendukung program tersebut Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatpoL PP) menggelar Sosialisasi, pembinaan masyarakat serta penyuluhan langsung kepada masyarakat serta kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran barang kena cukai illegal khususnya peredaran rokok illegal di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.
Sosialisasi di gelar ke berbagai tempat dengan menyasar tokoh masyarakat, ketua RT/RW, hingga pedagang kelontong dan para pedagang kaki lima.
Kepala Satpol PP Tululungagung Sonni Welly Ahmadi, mengatakan, Dalam sosialisasi masyarakat di beri pemahaman tentang ketentuan dan perundang – undangan tentang cukai.
” Dalam sosialisasi diberikan pemahaman peraturan tentang cukai beserta sanksi hukumnya, juga menjelaskan secara langsung kepada masyarakat tentang karakteristik rokok illegal antara lain: (1) dilekati pita cukai palsu, (2) tidak dilekati pita cukai / rokok polos, (3) dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, (4) dilekati pita cukai yang salah peruntukannya, dan (5) dilekati dengan pita cukai bekas, serta diberikan tata cara untuk mengenali karakteristik rokok illegal tersebut,” ujar Sonni Welly Ahmadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/06/2023).
Sonni menegaskan, pihaknya terus memberikan sosialisasi dan edukasi serta pemahaman terkait peredaran dan penyebaran rokok ilegal di masyarakat secara berkala
“Dengan Sosialisasi ini harapan kami masyarakat bisa memahami dan melaporkan ketika mengetahui peredaran rokok ilegal yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut,” tutupnya.
Reporter : Winarti
Editing. : Agus Zahid