TULUNGAGUNG – cntvnews.id, RHP (33), warga Desa Beji Kecamatan Boyolangu terpaksa harus tangkap Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. Pasalnya telah membeli HP dengan menggunakan uang palsu. Minggu (07/02/2021) sekitar pukul 00.20WIB.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Iptu Tri Sakti saat di konfirmasi wartawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
” Benar, RHP mendapatkan uang yang diduga palsu tersebut melalui sosial media facebook dengan akun berinisial IJ, uang asli Rp.500.000 ditukar Rp 1,5 juta uang palsu,” Ungkap Tri Sakti, Sabtu (13/02/2021).
“Uang Palsu pecahan Rp100.000 dan Rp 50.000 tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang,” imbuhnya.
Tri Sakti menerangkan, aksi pelaku terbongkar setelah pelaku membeli ponsel senilai Rp 650.000 dengan cara COD (cas on delivery) kepada korbannya GS (29) warga Krandon Desa Kerjo Kecamatan Karangan Trenggalek.
” Transaksi di sepakati di Red Futsal area Pinka Sungai Ngrowo masuk kelurahan Kutoanyar Tulungagung, setelah transaksi selesai, korban curiga jika uang yang diterimanya palsu, selanjutnya korban melapor ke Polres Tulungagung.” Terang Tri Sakti.
Berbekal dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Tim Macan Agung berhasil menangkap RHP di kolam pemancingan Desa Beji Kecamatan Boyolangu.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 nopol AG 2854 TF warna hitam, 1 buah HP merk Oppo warna hitam, 1 buah jaket warna biru dongker, 1 buah helm,10 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 4 lembar uang pecahan 50 ribu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan di jerat Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2011 tentang peredaran mata uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara. (Has)