
TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Seorang pria berinisial YG (43) asal Kecamatan Kedungwaru Tulungagung terpaksa dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Tulungagung.
Pasalnya, diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sebut saja Bunga (14) status pelajar SMP yang merupakan keponakan dari istri sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Retno Pujiarsih saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut
Retno menerangkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari curhatan Bunga kepada dua temannya disatu grup WA. Dia mengaku(Bunga) bahwa dirinya sudah tidak perawan dan masa depannya sudah hancur karena telah disetubuhi paman atau Pakdenya sendiri.
Dari curhatan tersebut kemudian teman Bunga menceritakan yang dialami Bunga kepada orang tuanya.
“Didepan orang tuanya, Bunga akhirnya mengakui jika ia telah disetubuhi oleh pamannya,” terang Retno.Senin (23/08/2021)
Dijelaskan lebih lanjutkan oleh Reno, dari pengakuannya, korban ia telah disetubuhi pamannya sejak akhir Mei 2021 hingga 03 Juli 2021.
Kejadian berawal saat korban menginap dirumah pamannya, yakni sekitar akhir Mei 2021, biasanya korban tidur bersama bibinya, namun karena bibinya terpapar Covid – 19, akhirnya Korban tidur terpisah.
Dari situlah pelaku memanfaatkan kesempatan masuk kekamar korban dan memaksa untuk melayani nafsu birahinya. Sejak kejadian itu, perbuatan yang sama dilakukan berulang kali.dan terakhir dilakukan pada 3 Juli laku saat rumah sepi.
Istri pelaku belum mencurigai kalau suaminya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama keponakannya. Namun setelah kasus ini dilaporkan dan menanyai Bunga, ternyata benar dan bunga mengakuinya.
“Bunga juga mengakui jika telah disetubuhi pamannya,” terang Retno
Masih menurut Retno, keberadaan Bunga dirumah pelaku, karena ia dititipkan oleh orang tuanya untuk sekolah disalah satu SMP di Tulungagung.
“Orang tua korban melaporkan kasus ini pada (11/08/2021) kemarin kemudian langsung kita lakukan penyelidikan, saat ini pelaku juga sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Retno.
Saat pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti bersama obat – obatan yang diduga untuk menggugurkan kandungan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 no 35 Tahun 2014 Undang – Undang Perlindungan Anak yang ancaman 15 tahun penjara (Eko)