Kediri – cntvnews.id, Seorang Kakek Inisial TM warga Kecamatan Mojoroto diringkus Sat Reskrim Polres Kediri Kota.
Pasalnya, kakek usia 65 tahun ini tega melakukan persetubuhan terhadap cucu sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP. Tomy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si. mengungkapkan penangkapan TM ini merupakan tindak lanjut dari laporan IN ibu korban, Jumat(26/8/22).
“Awalnya pelapor diberitahu jika perut korban mengeras seperti orang hamil,” ungkap AKP Tomy.P.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, jika korban sedang hamil. Pelapor menanyai korban apakah dirinya pernah disetubuhi oleh seseorang. Korban mengaku jika dirinya telah disetubuhi oleh kakeknya.
Mengetahui hal tersebut IN mendatangi rumah TM dan menanyai apakah benar TM telah menyetubuhi cucunya dan TM mengakui hal tersebut.
Tidak terima dengan yang dengan yang telah dilakukan TM , akhirnya IN melapor ke Polres Kediri Kota.
Dari keterangan korban aksi persetubuhan tersebut dilakukan TM sejak Oktober 2021 hingga Januari 2022. Aksi sang kakek tersebut dilakukan di rumah sang kakek yang berada di Kecamatan Mojoroto.
“Berdasarkan laporan tersebut, petugas PPA Sat Reskrim Polres Kediri Kota menindaklanjuti dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya alat bukti terpenuhi dan melakukan penangkapan terhadap TM,” jelas AKP Tomy Prambana.
Saat ini TM di jebloskan di sel tahanan Mapolres Kediri Kota dan di jerat pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.