TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Seorang pria inisial SF(49) warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Pasalnya, telah melakukan pencabulan pada anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Rabu (31/08/2022)
Perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan tersangka sejak sang anak TK nol besar, menjelang masuk SD.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori SH, mengatakan, SF(49) ditangkap pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 10.00 Wib.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup atas perbuatan tersangka.
“Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di kecamatan Ngunut tanpa perlawanan.
” terang Iptu Anshori SH, Jumat (02/09/2022).
Iptu Anshori menerangkan, selama ini SF(49) bersama anaknya hanya tinggal berdua saja, sementara istrinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya.
“Tersangka mengaku tidak kuat menahan birahi karena selalu ditinggal istrinya kerja di Surabaya,” ungkap Iptu Anshori SH.
Kasus pencabulan ini masih didalami Unit PPA (Pelindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tulungagung, Pungkas Anshori SH.