Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Bawa Kabur Mobil Kenalannya, Pengusaha Selai Abal-Abal di Tangkap Polisi

101
×

Bawa Kabur Mobil Kenalannya, Pengusaha Selai Abal-Abal di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Fh pelakuntipungelap
Example 468x60
Pelaku MH (45) asal Kandat, Kediri

TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Kapolsek Bandung Polres Tulungagung AKP Alpo Gohan bersama unit Reskrim dengan diback up oleh anggota Sat Reskrim Polres Kediri Kota, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) kendaraan bermotor jenis Mobil, Kamis (12/08/2021) sekira pukul 22.00 Wib.

Kapolsek Bandung AKP Alpo Gohan melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko menerangkan,
kejadian berawal pada hari Kamis, 16 Maret 2021 lalu. Korban seorang perempuan berinisial FYR (35) warga Kota Ponorogo berkenalan dengan seseorang bernama Bery – Bery. Selanjutnya oleh Bery-Bery korban dikenalkan dengan atasannya yang bernama Bastian.

Example 300x600

Terungkap Bastian bernama asli MH (45) asal Kandat, Kediri yang mengaku seorang pengusaha selai di Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung dan belakangan diketahui pabrik selai tersebut abal abal.

“Untuk melancarkan aksinya, pelaku beberapa kali menemui korban di Ponorogo. Korban pun yakin MH merupakan pengusaha selai. Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk melihat pabrik selainya (yang abal -abal).” Terang Iptu Nenny kepada wartawan Minggu, (15/08/2021).

Berikut keduanya bertemu di Terminal Bis Trenggalek. Karena saat itu korban memakai kaos, pelaku meminta korban untuk membeli baju karena dinilai tidak etis menggunakan kaos saat ke kantor.

Korban mengikuti kemauan pelaku untuk membeli hem di sebuah toko di daerah Bandung, Kabupaten Tulungagung. Keduanya berangkat dengan mengendarai mobil milik korban, yang dikemudikan oleh pelaku.

“Saat korban tengah mencoba baju, terdengar alarm mobilnya bunyi dan sontak membuat korban keluar toko. Namun sayang, orang yang baru dikenal dan mobilnya tersebut telah kabur.” Lanjut Nenny.

Setelah kejadian itu korban mencari keberadaan pelaku, selama 4 bulan berlalu tidak ada hasil akhirnya FRY melapor ke Mapolsek Bandung Polres Tulungagung.

“Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada hari Kamis  (12/08/2021) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.” Imbuhnya

Atas laporan tersebut polisi bergerak cepat, setelah diketahui posisi pelaku berada di wilayah Kediri, Unit Reskrim Polsek Bandung  berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Kediri Kota.

Kurang dari 24 jam Polisi berhasil mengungkap kasus yang merugikan korbannya hingga puluhan juta tersebut. Kini Pelaku beserta barang bukti mobil Go Panca warna putih Nopol B 1063 TIZ diamankan.

“Alhamdulillah, kasus ini berhasil diungkap dan mobil korban juga telah ditemukan oleh Unit Reskrim Polsek Bandung. Pelaku sendiri, akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH pidana tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkas Iptu Nenny. (has)

Example 300250
Example 120x600