TRENGGALEK – cntvnews.id, Baru tiga pekan, portal rambu batas ketinggian kendaraan yang terpasang di jembatan Plengkung Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Trenggalek roboh, Senin (18/01/2021).
Di kutip dari habiri.id hingga kini belum diketahui apa penyebab robohnya portal rambu batas ketinggian kendaraan yang dipasang Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Trenggalek itu.
Menurut informasi yang berkembang, soal pemasangan portal tersebut, memang sempat memunculkan pro-kontra. Ada yang sepakat ada pula yang tidak.
Beberapa tokoh sempat menyoroti pemasangan rambu tersebut. Mereka menganggap alasan Dinas PUPR memasang portal untuk menjaga jembatan dan kualitas jalan yang baru selesai dilakukan perbaikan tidak begitu relevan, karena sudah sejak lama kendaraan dengan ketinggian dan tonase besar lalu lalang di jalur itu.
Kepala Dinas PUPR Trenggalek, Ramelan, belum mau memberi keterangan lebih kepada wartawan soal penyebab robohnya portal tersebut.
Bahkan sejumlah wartawan meminta komentarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/01/2021), Ramelan juga belum merespon.
Sekiranya penting bagi Kadis PUPR untuk memberi penjelasan tentang beberapa hal, termasuk soal bahan dan material portal yang seharusnya kokoh dan tak gampang roboh.
Sementara itu, Lasmini (54) warga setempat mengaku sangat setuju dengan adanya portal batas ketinggian itu.
Menurutnya, dengan adanya portal yang menjadi rambu batas ketinggian akan membuat jalan raya tidak cepat rusak.
“Kami setuju dengan adanya portal itu. Setidaknya jalan yang baru selesai perbaikan itu, akan lebih awet lagi karena tidak ada kendaraan besar yang melintas,” ujarnya.
Namun, lanjut Lasmini, pemasangan portal itu harus lebih kuat lagi. Pasalnya, selama pemasangan portal, sudah dua kali roboh.
“Iya, portal itu sudah dua kali roboh, ke depan pemasangannya lebih kuat lagi sehingga tidak membahayakan pengguna jalan,” harapnya.
Pada Tanggal 27 Desember 2020 lalu, portal batas ketinggian kendaraan itu sudah terpasang di sebelah utara jembatan Plengkung Bendorejo.
Dengan adanya portal permanen tersebut, tidak ada lagi toleransi bagi kendaraan besar yang tingginya lebih dari 3 meter, melintas di jalan dan jembatan yang usianya sudah tua tersebut. (Red/edy)