JAKARTA – cntvnews.id, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menyatakan berkas itu sudah P21 atau lengkap. Zaim segera disidangkan.
Dikutif dari laman resmi humas.polri.go.id, “Sudah P21,” ujar Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Daddy Hartadi, Rabu (09/06/2021).
Brigjen Daddy menjelaskan berkas perkara itu sudah lengkap sejak bulan lalu. Selain itu, Daddy mengatakan tersangka beserta barang buktinya telah diserahkan ke Kejagung.
“Sudah tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti). Sudah diserahkan ke Kejaksaan. Persiapan sidang,” jelasnya.
Sebelumnya, Zaim Saidi ditangkap pada Selasa (2/2) di Depok. Zaim Saidi disebut berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah.
Dia diduga merupakan pengelola dan Wakala Induk, yakni tempat menukarkan rupiah dengan koin dirham dan dinar sebagai alat tukar dengan barang yang diperdagangkan.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh Bareskrim terkait video viral transaksi dinar dan dirham di Pasar Muamalah di Jalan Tanah Baru, Beji, Depok. Zaim kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Zaim Saidi kemudian mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan itu dikabulkan oleh Bareskrim Polri karena alasan kemanusiaan. Namun, proses hukum terus berlanjut.(Red)