Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pemerintahan

DPRD Ponorogo Komisi B Minta Agar Pihak Sekolah Mencabut Surat Edaran Iuran ‘Pungutan Liar’

228
×

DPRD Ponorogo Komisi B Minta Agar Pihak Sekolah Mencabut Surat Edaran Iuran ‘Pungutan Liar’

Sebarkan artikel ini
  • IMG_20221107_161143
  • IMG-20221018-WA0023
  • IMG-20221018-WA0019
  • IMG-20221018-WA0018
Example 468x60

PONOROGO – Terkait dugaan pungutan liar yang terjadi di beberapa sekolah, utamanya di SMPN 06 Ponorogo. DPRD Kabupaten Ponorogo tidak tinggal diam. Wakil rakyat melalui Komisi D DPRD Ponorogo ini Jumat 17 Oktober 2022 memanggil Dinas Pendidikan Ponorogo dan sejumlah sekolah. Pemanggilan tersebut terkait adanya temuan di beberapa sekolah yang melakukan tarikan dana bagi orang tua atau wali murid hingga jutaan rupiah.

Pada acara hearing itu, Komisi D DPRD Ponorogo meminta kepada Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait (dugaan) ‘pungutan liar` yang dilakukan oleh sejumlah sekolah tersebut.

Example 300x600

Ketua Komisi D DPRD Ponorogo Drs Pamuji pada acara tersebut mengatakan, jika sebelumnya muncul surat edaran terkait tarikan dana hingga jutaan rupiah yang viral melalui pesan WhatsApp hingga media sosial Facebook.

“Salah satunya adalah penariakan dana sukarela pembangunan masjid di SMP Negeri 6 Ponorogo . Dimana dalam surat edaran tersebut salah satu orang tua ditarik Rp 1,5 juta rupiah” jelas Drs Pamuji.

Pihak sekolah sempat membantah jika setiap orang tua wali murid di bebankan tarikan Rp 1.5 juta. Mereka berdalih nilainya variatif sesuai kemampuan orang tua wali murid.

“Karena itu,kita sepakat pihak sekolah untuk mencabut surat edaran tersebut. Apabila itu sifatnya sumbangan ,biar orang tua wali murid itu sendiri yang sukarela menyumbang sesuai kemampuan masing-masing,”tegasnya.

Pamuji meminta agar pencabutan surat edaran itu tidak ada batasan atau patokanya, bagi orang tua wali murid untuk membayar sejumlah uang dengan nominal tertentu.

“Memang sudah ada orang tua wali murid yang membayar tarikan sukarela tersebut.Namun setelah saya amati datanya, memang variatif.Ada yang Rp 1,5 juta ,namun ada yang Rp 50 ribu,”terang Pamuji.

Ketua Komisi D meminta kepada Dinas Pendidikan terkait adanya sekolah lain yang melakukan hal serupa,agar dikomunikasikan dan di evaluasi ulang.
Supaya kasus seperti ini tidak terjadi lagi.

“Ini tugas dari Dinas Pendidikan agar melakukan evaluasi kembali terhadap sekolah-sekolah. Serta kita meminta agar mengurangi iuran- iuran
yang sifatnya tidak substansif bagi pembelajaran pendidikan siswa,”tandasnya.

Dijelaskan Anggota Dewan ini jika berdasarkan Permendikbud nomor 44 tahun 2012. Dalam aturan itu berbunyi setiap pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang memungut iuran-iuran.

Perlu diketahui, DPRD Kabupaten Ponorogo sangat tanggap terhadap persoalan ini. Tak hanya mengundang kepada pihak sekolah yang diduga melakukan pungutan “liar”.Namun juga melakukan sidak kesekolah sekolah guna memastikan tidak adanya pungutan yang memberarkan orang tua murid tersebut. Jika ditemukan ada sekolah yang ternyata melakukan pungutan diluar ketentuan. Maka DPRD Ponorogo secara tegas untuk membatalkan kebijakan itu karena melanggar ketentuan dan undang undang yang berlaku, selain memberatkan orang tua murid.

Kepada dinas terkait DPRD juga mewanti wanti kepada jajaranya dalam hal ini sekolah SD maupun SMP di Ponorogo untuk mengawasi agar tidak terjadi pungutan sekolah diluar ketentuan. Hal ini akan terus dilakukan oleh DPRD Ponorogo, sehingga di Ponorogo tidak terjadi lagi pungutan sekolah yang diluar ketentuan dan memberatkan orang tua murid.

Example 300250
Example 120x600