Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Berita

Balon Udara Berpetasan Sebabkan Ledakan dan Rusak Rumah Warga, 14 Anak Diamankan

19
×

Balon Udara Berpetasan Sebabkan Ledakan dan Rusak Rumah Warga, 14 Anak Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto : Konferensi Pers Polres Tulungagung Balon Udara Berpetasan/ Syahrul

Tulungagung – cntvnews.id, Sebanyak 14 anak di bawah umur diamankan oleh Polres Tulungagung setelah menerbangkan balon udara tanpa awak yang dilengkapi petasan dan menyebabkan ledakan di atap rumah warga.

Example 300x600

Insiden ini terjadi di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (13/4/2025) tersebut mengakibatkan kerusakan cukup parah pada rumah milik warga bernama Marsini, dengan estimasi kerugian mencapai Rp25 juta.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung pada Senin (14/4/2025), mengungkapkan bahwa balon udara berukuran besar tersebut diterbangkan dari wilayah Desa Mergayu oleh sekelompok anak berusia 13 hingga 17 tahun. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memeriahkan tradisi syawalan.

“Balon udara tersebut berukuran sekitar 11 meter dengan diameter 14 meter, dan dipasangi sekitar 50 petasan. Karena kelebihan beban, balon tidak dapat terbang tinggi dan akhirnya turun, hingga petasan yang melekat padanya meledak di atas rumah warga,” jelas Kompol Taufan.

Ledakan mengakibatkan bagian atap rumah milik Marsini mengalami kerusakan parah. Polisi yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi kejadian. Tim dari Polsek Bandung bersama Unit Inafis Polres Tulungagung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa plastik balon, kertas bekas petasan, janur kering, tali rafia, isolasi, serbuk bahan peledak, minyak tanah, kawat, serta pecahan genting dan plafon dari rumah korban.

Kompol Taufan menegaskan bahwa meskipun para pelaku masih berstatus anak-anak, tindakan mereka tergolong berbahaya dan telah melanggar hukum. Mereka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, Pasal 421 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dai Kamtibmas Tulungagung, KH. Yasin Bisri, juga turut hadir dan memberikan imbauan kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga tradisi dengan tetap mengedepankan keselamatan dan nilai-nilai agama.

“Tradisi dan budaya itu penting, tapi agama mengajarkan kita untuk tidak menimbulkan kerusakan. Jika sebuah tradisi justru membahayakan, maka itu tidak dibenarkan. Mari kita ciptakan tradisi yang membawa manfaat dan tidak membahayakan siapa pun,” ujar KH. Yasin.

Polres Tulungagung berharap kejadian serupa tidak terulang, dan masyarakat lebih bijak dalam merayakan tradisi, khususnya saat momentum hari besar keagamaan.

Reporter : Syahrul

Example 300250
Example 120x600