CNTVINDONESIA.NET/ Jombang – Jajaran Kepolisian Polsek Wonosalam mengawali tahun 2020 telah berhasil mengangkap Bisma Faletehan (28) seorang Pengedar narkoba jenis pil double L pada Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.
Bisma Faletehan (28) seorang kuli bangunan, yang beralamatkan di Dusun Jalan Raya Dusun Pucangrejo, Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang pelaku pengedar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurut Kapolsek Wonosalam AKP Luwu Nurwibowo, S.H, Pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2020, sekitar pukul 00.30 WIB pada saat melakukan patroli di Jalan Raya Dusun Pucangrejo Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam, telah melakukan pemeriksaan terhadap Dedik Irawan dan ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok Djarum Super yang berisikan 4 (empat) plastik klip, 2 (dua) plastik klip masing – masing berisi 50 (lima puluh) butir pil dobel L, 1 (satu) plastik klip berisi 49 (empat puluh sembilan) butir pil dobel L dan 1 (satu) plastik klip berisi 48 (empat puluh delapan) butir pil dobel L, jumlah keseluruhan 197 (seratus sembilan puluh tujuh) butir pil dobel L, ujarnya
“Barang haram ini terbungkus plastik hitam berada didalam jaket sebelah kanan milik saksi Dedik Irawan, pada saat dilakukan interogasi Saksi Dedik Irawan mengaku mendapat Pil dobel L dari terlapor, kemudian dilakukan pengembangan dan sekitar jam 01.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap terlapor di Taman Mojoagung Desa Kauman Kecamatan Mojoagung Kabup aten Jombang, selanjutnya terlapor diamankan di Polsek Wonosalam guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Luwu. (Agus)